Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa

Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa

Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan hukum melaksanakannya adalah sunah muakkadah bagi mereka yang memiliki kelapangan harta. Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ibadah tersebut pertama kali disyariatkan, hingga beliau meninggal. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah,” (H.R. Tirmidzi).

Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar hewan kurban bisa diterima di sisi Allah SWT, yaitu harus binatang ternak, sudah mencukupi usia minimalnya, dan tidak dalam keadaan cacat. Kambing merupakan salah satu jenis binatang ternak yang disyariatkan untuk dikurbankan. Tidak seperti sapi, kerbau, atau unta, kurban dengan kambing hanya diperuntukkan satu orang. Usia Minimal dan Syarat Kambing Kurban Kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus sudah sampai usia minimalnya.
Terdapat tiga kriteria usia minimal kambing yang dapat dikurbankan, sebagaimana dilansir dari NU Online. Pertama, usia minimal kambing kurban jenis domba atau biri-biri ialah umur satu tahun. Kedua, usia minimal kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan. Ketiga, usia minimal kambing biasa, bukan domba atau biri-biri, minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Ketentuan mengenai usia minimal kambing kurban ini didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah [kambing usia enam hingga satu tahun] dari jenis domba,” (H.R. Muslim).
Jika kambing kurban sudah memenuhi syarat usia minimalnya, sebaiknya jangan juga terlalu tua umurnya agar dagingnya tidak terlampau keras dan tidak empuk lagi saat dikonsumsi. Selain memenuhi batas usia minimal, kambing juga perlu memenuhi syarat kelayakan menjadi hewan kurban, yakni tidak cacat. Kriteria cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan, adalah sebagai berikut: Hewan buta matanya Hewan pincang salah satu kakinya Hewan sakit sehingga kurus dan dagingnya rusak Hewan sangat kurus Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Kendati demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Demikian juga hewan yang ada bekas eartag atau tanda telinga boleh dikurbankan. Cara Menyembelih Kambing Kurban di Masa Pandemi Sebenarnya, orang yang berkurban disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika ia berjenis kelamin laki-laki dan mampu menjagalnya. Namun, jika tidak mampu, penyembelihan hewan kurban boleh diwakilkan kepada orang lain. Sementara pada masa pandemi virus corona (Covid-19), untuk mencegah penularan penyakit yang belum ada obat dan vaksinnya, Majelis Ulama Indonesia MUI menganjurkan supaya pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah jagal hewan terpercaya atau resmi.
Mengenai tata cara menyembelih kambing, tidak ada perbedaan dari metode pemotongan hewan kurban lainnya. Khusus untuk tata cara penyembelihan kambing kurban atau hewan qurban lainnya selama masa pandemi virus corona, bisa merujuk pada Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19, yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Sesuai surat edaran kemenag, berikut tata cara penyembelihan kambing kurban:
1. Hewan yang akan disembelih lebih dulu direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.
3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan ini harus putus.
4. Saat menyembelih, membaca: -Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar) -Kemudian, membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ Bacaan latinnya: “Allahu akbar, Allahu akbar, Allâhu akbar, walillahil hamd.” Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
-Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ Bacaan latinnya: “Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad, wa ala ali sayyidina Muhammad.” Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.” -Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan: اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ Bacaan latinnya: “Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim.” Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar cepat mati. 6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah SWT.
7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti. Surat Edaran Kemenag juga menjelaskan rukun yang harus terpenuhi dalam penyembelihan hewan qurban, yakni penyembelih beragama Islam; binatang yang disembelih halal; alat penyembelih harus tajam agar mempercepat proses kematian hewan; dan tujuan penyembelihan untuk hal yang diridlai Allah SWT. Selain itu, dalam proses penyembelihan juga harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi hal-hal berikut: Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan jarak fisik. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *